Translate

Kamis, 26 Desember 2013

Idul Adha

Hari Raya Idul Adha yang disebut juga Hari raya Qurban, Jatuh pada tanggal 10 Zulhijah. Sebagaimana orang menyebutnyajuga sebagai Hari Nahr karena pada hari itu orang bersenang-senang, menikmati hidangan daging qurban. Oleh karena itu kaum muslimin baik yang sedang melaksanakan ibadah haji ataupun yang tidak pada hari itu diharamkan untuk berpuasa.
Jama'ah haji pada hari itu melaksanakan prosesi melempar jumrah Aqabah, yaitu satu dari tiga jamarat terbesar sebanyak 7 kali. Sesudah melontar di hari Idul Adha (hari Nahr), barulah jama'ah boleh ber Tahallul awal, yang ditandai dengan mencukur rambut. para jama'ah sudah boleh melepas pakaian Ihram dan terbebas dari pantangan Ihram.

 
Hari berikutnya yaitu Hari Tasyrik (11, 12, 13 Zulhijah) jama'ah laki-laki sudah boleh melempar jumrah dengan pakaian biasa, sedangkan bagi perempuan tetap harus memakai kerudung dan kaos kaki. Dan telah dihalalkan segala macam larangan Ihram kecuali berhubungan suami istri yang baru boleh dilakukan setelah seluruh prosesi haji diselesaikan yaitu setelah Tawaf Ifadah dan Tahallul Akhir. Terhitung mulai tanggal 10 Zulhijah hingga 3 hari Tasyrik berikutnya para jama'ah akan melakukan penyembelihan hewan qurban sebagai Dam atau denda atas pelanggaran yang dilakukan jama'ah yang bersangkutan.

QURBAN
Qurban atau Udhiyah adalah penyembelihan hewan ternak dalam ibadah haji. tujuannya semata - mata untuk mendekatkan diri dan mencari ridha Allah SWT. Waktu qurban yaitu pada Hari Raya Haji. Sebagian ulama berpendapat hukumnya Wajib dan sebagaian Sunat Muakad  (dianjurkan) dari Abu Hurairah, telah berkata rasulullah SAW :
"Barang Siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, 
maka janganlah ia menghampiri tempat kami."
(HR Ahmad dan Ibnu Majah)
Ketentuan hewan untuk berqurban, ditetapkan sebagai berikut :
  1. Kambing berumur 2 tahun dan Domba berumur 1 tahun dapat diniatkan untuk 1 orang.
  2. Kerbau atau sapi berumur 2 tahun atau unta berumur 5 tahun dapat diniatkan untuk 7 orang
Binatang yang sah untuk qurban yaitu yang tidak cacat sebagaimana yang telah dijelaskan dalam sebuah hadis Nabi. Dari Bara' bin Azib, telah berkata Rasulullah SAW :
"Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan Qurban ; 
1. Rusak matanya, 2. Sakit, 3. Pincang, dan 
4. Kurus dan tidak berlemak lagi"
(HR. Ahmad dan disahihkan oleh Tarmidzi)
Hal-hal yang penting harus diketahui dalam berqurban :
  1. Nazar. Apabila seseorang bernadzar untuk berqurban, maka wajib melaksanakannya jika telah tiba waktunya. Bagi yang nazar tidak boleh memakai sebagian daging hewan dari nazarnya, kecuali bagi yang berqurban karena melaksanakan sunat.
  2. Mampu. Bagi yang mampu seyogyanya melakukan qurban buat keluarga tanggungannya. Juga boleh seseorang berqurban diniatkan untuk orang lain.
  3. Penyembelih. Penyembelihan hewan qurban disunatkan dilakukan sendiri oleh yang berqurban dan diawali dengan membaca Basmalah, Salawat Nabi, Takbir dan Do'a qabul :
"Allah 'humma taqabbal ha-dzihi-min ..."
"Ya Allah terimalah qurban ini dari ....(sebutkan nama yang berqurban)"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar