Hari Raya Idul Adha yang
disebut juga Hari raya
Qurban, Jatuh pada
tanggal 10 Zulhijah.
Sebagaimana orang
menyebutnyajuga sebagai
Hari Nahr karena
pada hari itu orang
bersenang-senang,
menikmati hidangan
daging qurban. Oleh
karena itu kaum muslimin
baik yang sedang
melaksanakan ibadah haji
ataupun yang tidak pada
hari itu diharamkan
untuk berpuasa.
Jama'ah haji pada hari
itu melaksanakan prosesi
melempar jumrah Aqabah,
yaitu satu dari tiga
jamarat terbesar
sebanyak 7 kali. Sesudah
melontar di hari Idul
Adha (hari Nahr),
barulah jama'ah boleh
ber Tahallul awal, yang
ditandai dengan mencukur
rambut. para jama'ah
sudah boleh melepas
pakaian Ihram dan
terbebas dari pantangan
Ihram.
Hari berikutnya yaitu
Hari Tasyrik (11,
12, 13 Zulhijah) jama'ah
laki-laki sudah boleh
melempar jumrah dengan
pakaian biasa, sedangkan
bagi perempuan tetap
harus memakai kerudung
dan kaos kaki. Dan telah
dihalalkan segala macam
larangan Ihram kecuali
berhubungan suami istri
yang baru boleh
dilakukan setelah
seluruh prosesi haji
diselesaikan yaitu
setelah Tawaf Ifadah
dan Tahallul Akhir.
Terhitung mulai
tanggal 10 Zulhijah
hingga 3 hari Tasyrik
berikutnya para jama'ah
akan melakukan
penyembelihan hewan
qurban sebagai Dam
atau denda atas
pelanggaran yang
dilakukan jama'ah yang
bersangkutan.
QURBAN
Qurban atau Udhiyah
adalah penyembelihan
hewan ternak dalam
ibadah haji. tujuannya
semata - mata untuk
mendekatkan diri dan
mencari ridha Allah SWT.
Waktu qurban yaitu pada
Hari Raya Haji. Sebagian
ulama berpendapat
hukumnya Wajib
dan sebagaian Sunat
Muakad (dianjurkan)
dari Abu Hurairah, telah
berkata rasulullah SAW :
- "Barang Siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban,
- maka janganlah ia menghampiri tempat kami."
- (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
Ketentuan hewan untuk
berqurban, ditetapkan
sebagai berikut :
-
Kambing berumur 2 tahun dan Domba berumur 1 tahun dapat diniatkan untuk 1 orang.
-
Kerbau atau sapi berumur 2 tahun atau unta berumur 5 tahun dapat diniatkan untuk 7 orang
Binatang yang sah untuk
qurban yaitu yang tidak
cacat sebagaimana yang
telah dijelaskan dalam
sebuah hadis Nabi. Dari
Bara' bin Azib, telah
berkata Rasulullah SAW :
- "Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan Qurban ;
- 1. Rusak matanya, 2. Sakit, 3. Pincang, dan
- 4. Kurus dan tidak berlemak lagi"
- (HR. Ahmad dan disahihkan oleh Tarmidzi)
Hal-hal yang penting
harus diketahui dalam
berqurban :
-
Nazar. Apabila seseorang bernadzar untuk berqurban, maka wajib melaksanakannya jika telah tiba waktunya. Bagi yang nazar tidak boleh memakai sebagian daging hewan dari nazarnya, kecuali bagi yang berqurban karena melaksanakan sunat.
-
Mampu. Bagi yang mampu seyogyanya melakukan qurban buat keluarga tanggungannya. Juga boleh seseorang berqurban diniatkan untuk orang lain.
-
Penyembelih. Penyembelihan hewan qurban disunatkan dilakukan sendiri oleh yang berqurban dan diawali dengan membaca Basmalah, Salawat Nabi, Takbir dan Do'a qabul :
- "Allah 'humma taqabbal ha-dzihi-min ..."
- "Ya Allah terimalah qurban ini dari ....(sebutkan nama yang berqurban)"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar