Yang dimaksud rukun haji
adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji
yang jika tidak dikerjakan hajinya tidak syah. Adapun
rukun haji adalah sebagai berikut :
1.
|
Ihram,
Yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk
haji atau umrah di Miqat Makani.
|
2.
|
Wukuf di
Arafah, yaitu berdiam diri, zikir dan
berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
|
3.
|
Tawaf Ifadah,
Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali,
dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada
tanggal 10 Zulhijah.
|
4.
|
Sa'i, yaitu
berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa
dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah
Tawaf Ifadah.
|
5.
|
Tahallul,
yaitu bercukur atau menggunting rambut sesudah
selesai melaksanakan Sa'i.
|
6.
|
Tertib,
yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya
serta tidak ada yang tertinggal.
|
Wajib
Haji.
Adalah rangkaian kegiatan
yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap
Rukun Haji, yang jika tidak dikerjakan harus membayar
dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah ;
1.
|
Niat Ihram,
untuk haji atau umrah dari Miqat Makani,
dilakukan setelah berpakaian ihram
|
2.
|
Mabit (bermalam)
di Muzdalifah pada tanggal 9 Zulhijah (dalam
perjalanan dari Arafah ke Mina)
|
3.
|
Melontar
Jumrah Aqabah tanggal 10 Zulhijah
|
4.
|
Mabit di
Mina pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13
Zulhijah).
|
5.
|
Melontar
Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah pada hari Tasyrik
(tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
|
6.
|
Tawaf Wada',
Yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum
meninggalkan kota Mekah.
|
7.
|
Meninggalkan
perbuatan yang dilarang waktu ihram
|
Rukun
Umrah
1.
|
Ihram,
Yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk
umrah di Miqat Makani.
|
3.
|
Tawaf Umrah,
Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali
|
4.
|
Sa'i, yaitu
berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa
dan Marwah sebanyak 7 Kali.
|
5.
|
Tahallul,
yaitu bercukur atau menggunting rambut
|
6.
|
Tertib,
yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya
serta tidak ada yang tertinggal.
|
Wajib
Umrah
1.
|
Niat Ihram,
untuk haji atau umrah dari Miqat Makani,
dilakukan setelah berpakaian ihram
|
2.
|
Tidak berbuat yang
diharamkan dalam berumrah
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar