Miqat secara harfiah
berarti batas yaitu garis demarkasi atau garis batas
antara boleh atau tidak,atau perintah
mulai atau berhenti, yaitu kapan mulai
melapazkan niat dan maksud melintasi batas antara
Tanah Biasa dengan Tanah Suci. Sewaktu
memasuki Tanah Suci itulah semua jama'ah harus
berpakaian Ihram dan mengetuk pintu perbatasan yang
dijaga oleh penghuni - penghuni surga.
Ketuk pintu atau
salam itulah yang harus diucapkan talbiyah dan keadaan
berpakaian Ihram. Miqat yang dimulai dengan pemakaian
pakaian ihram harus dilakukan sebelum melintasi batas -
batas yang dimaksud. Miqat dibedakan atas dua macam
yaitu ; Miqat Zamani (batas waktu) dan Miqat
Makami (batas letak tanah).
MIQAT ZAMANI
Adalah Miqat yang
berhubungan dengan batas waktu, yaitu kapan atau pada
tanggal dan bulan apa hitungan Haji itu ?. Miqat Zamani
disebut dalam Al-Qur'an dalam surat Al-Baqarah ayat 189
dan 197. Ayat pertama menjelaskan kedudukan bulan sabit
sebagai tanda waktu bagi manusia dan Miqat bagi jama'ah
haji. Ayat kedua menegaskan, bahwa yang dimaksud dengan
Bulan - Bulan Haji atau waktu haji adalah
beberapa bulan tertentu. Para Ulama sepakat bahwa bulan
yang dimaksud adalah bulan Syawal, Zulkaidah
dan Zulhijah. Yaitu mulai dari tanggal 1 syawal
s/d 10 Zulhijah. yang jumlah keseluruhannya adalah 69
hari. akan tetapi untuk bulan Zulhijah masih ada
perbedaan pendapat apakah seluruh atau sebagian saja.
MIQAT MAKANI
Yaitu miqat berdasarkan
peta atau batas tanah geografis, tempat seseorang harus
mulai menggunakan pakaian Ihram untuk melintas batas
tanah suci dan berniat hendak melaksanakan Ibadah Haji
atau Umrah. Miqat Makani antara lain :
-
Bier Ali (disebut juga Zulhulayfah), letaknya sekitar 12 km dari Madinah, merupakan miqat bagi orang yang datang dari arah Madinah.
-
Al-Juhfah, suatu tempat yang terletak antara Mekah dan Madinah, sekitar 187 km dari Mekah, dan merupakan miqat bagi jama'ah yang datang dari Syam (Suriah), Mesir dan Maroko atau yang searah. Setelah hilangnya ciri - ciri Al-juhfah, miqat ini diganti dengan miqat lainnya yakni Rabigh, yang berjarak 204 km dari Mekah.
-
Yalamlam, sebuah bukit di sebelah selatan 54 km dari Mekah, merupakan miqat bagi jama'ah yang datang dari arah Yaman dan Asia.
-
Qarnul Manazil, sebuah bukit di sebelah Timur 94 km dari Mekah.
-
Zatu Irqin, suatu tempat Miqat yang terletak di sebelah utara Mekah, berjarak 94 km dari Mekah, merupakan miqat bagi jama'ah dari Iraq dan yang searah.
Semua Miqat ditetapkan
langsung oleh Nabi sebagaimana disebutkan disebutkan
dalam hadis-hadis Bukhari, Muslim dll. Namun untuk miqat
Zatu Irqin terdapat dua riwayat. Menurt Bukhari miqat
ini ditetapkan oleh Umar bin Khatab, sedangkan menurut
riwayat Abu Daud miqat ini ditetapkan oleh Rasulallah.
Sebuah Miqat berlaku bagi orang-orang yang berdomisili
didaerah itu dan lainnya yang dalam perjalanannya di
Mekah melalui tempat itu. Bagi penduduk Mekah maka
tempat ia mulai Ihram adalah pintu rumahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar