Bacaan
yang dianjurkan secara terus menerus dilapazkan sesuai
dengan kemampuan masing - masing jama'ah, dimulai
setelah berihram dari Miqat dan berhenti membaca Talbiyah apabila sudah mulai tawaf untuk ibadah Umrah atau sesudah Tahallul awal bagi Ibadah Haji. Adapun Teks Talbiyah adalah sebagai berikut.
"Labbaik Allahumma
Labbaik,Labbaik laa syarikka laka labbaik, Innal haamda
wanni'mata laka wal mulk Laa syariika laka."
artinya :
- "Aku datang memenuhi panggilanMu ya Allah,
- Aku datang memenuhi panggilanMu, Tidak ada sekutu bagiNya,
- Ya Allah aku penuhi panggilanMu.
- Sesungguhnya segala puji dan kebesaran untukMu semata-mata.
- Segenap kerajaan untukMu.
- Tidak ada sekutu bagiMu"
Talbiyah hukumnya Sunat,
kecuali menurut Maliki, Mashab ini memandangnya wajib.
sedangkan menurut Mazhab Hanafi, dinilai sebagai
Syarat, sehingga siapa yang meninggalkan Talbiyah
diwajibkan membayar Dam. Talbiyah hendaknya dilantunkan
selama jama'ah masih dalam keadaan Ihram.
Talbiyah disunatkan pula
dibaca sewaktu berpapasan dengan rombongan jama'ah lain
atau ketika menjalani perubahan keadaan, misalnya ketika
naik atau turun dari gunung/bukit, naik atau turun dari
kendaraan,bertemu kawan atau seusai shalat. Bagi
laki-laki disunatkan mengeraskan suara Talbiyahnya,
sedangkan bagi wanita cukup didengar sendiri dan yang
berada di sampingnya. Hal ini didasarkan atas hadis Nabi
yang berbunyi :
"Jibril telah datang
kepadaKu, lalu ia berkata : Hai Muhamad ! Suruhlah
shabat - sahabatmu itu untuk mengeraskan suara
Talbiyahnya, sebab dia itu salah satu dari syi'ar Haji"
(Hadis.Riwayat : Ahmad dan Ibnu Majah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar