Translate

Kamis, 26 Desember 2013

Talbiyah

Bacaan yang dianjurkan secara terus menerus dilapazkan sesuai dengan kemampuan masing - masing jama'ah, dimulai

setelah berihram dari Miqat dan berhenti membaca Talbiyah apabila sudah mulai tawaf untuk ibadah  Umrah atau sesudah Tahallul awal bagi Ibadah Haji. Adapun Teks Talbiyah adalah sebagai berikut.

"Labbaik Allahumma Labbaik,Labbaik laa syarikka laka labbaik, Innal haamda wanni'mata laka wal mulk Laa syariika laka."

artinya :
"Aku datang memenuhi panggilanMu ya Allah,
Aku datang memenuhi panggilanMu, Tidak ada sekutu bagiNya,
Ya Allah aku penuhi panggilanMu. 
Sesungguhnya segala puji dan kebesaran untukMu semata-mata. 
Segenap kerajaan untukMu. 
Tidak ada sekutu bagiMu"
Talbiyah hukumnya Sunat, kecuali menurut Maliki, Mashab ini memandangnya wajib. sedangkan menurut Mazhab Hanafi, dinilai sebagai Syarat, sehingga siapa yang meninggalkan Talbiyah diwajibkan membayar Dam. Talbiyah hendaknya dilantunkan selama jama'ah masih dalam keadaan Ihram.
Talbiyah disunatkan pula dibaca sewaktu berpapasan dengan rombongan jama'ah lain atau ketika menjalani perubahan keadaan, misalnya ketika naik atau turun dari gunung/bukit, naik atau turun dari kendaraan,bertemu kawan atau seusai shalat. Bagi laki-laki disunatkan mengeraskan suara Talbiyahnya, sedangkan bagi wanita cukup didengar sendiri dan yang berada di sampingnya. Hal ini didasarkan atas hadis Nabi yang berbunyi :
"Jibril telah datang kepadaKu, lalu ia berkata : Hai Muhamad ! Suruhlah shabat - sahabatmu itu untuk mengeraskan suara Talbiyahnya, sebab dia itu salah satu dari syi'ar Haji" (Hadis.Riwayat : Ahmad dan Ibnu Majah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar