Ibadah Sa'i merupakan
salah satu rukun Haji dan umrah yang dilakukan dengan
berjalan kaki ( berlari - lari kecil )bolak - balik 7
kali dari Bukit Safa ke Bukit Marwah dan
sebaliknya. Kedua bukit yang satu sama lainnya berjarak
sekitar 405 meter. ketika melintasi Bathnul Waadi
yaitu kawasan yang terletak diantara bukit Shafa dan
bukit Marwah (saat ini ditandai dengan lampu neon
berwarna hijau) para jama'ah pria disunatkan untuk
berlari-lari kecil sedangkan untuk jama'ah wanita
berjalan cepat. Ibadah Sa'i boleh dilakukan dalam
keadaan tidak berwudhu dan oleh wanita yang datang Haid
atau Nifas.
Menurut bahasa Tahallul
berarti 'menjadi boleh' atau 'diperbolehkan'.
Dengan demikian tahallul ialah diperbolehkan atau
dibebaskannya seseorang dari larangan atau pantangan
Ihram. Pembebasan tersebut ditandai dengan tahallul
yaitu dengan mencukur atau memotong rambut sedikitnya 3
helai rambut. Semua Mashab berpendapat bahwa tahallul
merupakan wajib haji, hanya Syafi'iyah
menganggapnya sebagai rukun haji, sebagai mana
firman allah dalam surat AL Fath ayat 27 :
"Lakad shadaqal
laahu rasuulahur ru'ya bilhaqqi latadkhulunnal masjidal
haraama in syaa-al laahu aaminiina muhalliqiina
ruu-usakum wa muqash-shiriina laa takhaafuuna fa'alima
maalam ta'lamuu faja'ala min duuni dzaalika fat-han
qariibaa."
Artinya : "Sesungguhnya
Allah akan membuktikan kepada RasulNya bahwa mimpi
RasulNya itu akan menjadi kenyataan. Yaitu engkau
beserta penduduk Mekah lainnya akan memasuki kota Mekah
Insya Allah dengan aman, bebas dari rasa takut terhadap
kaum musyrik dengan mencukur rata kepalamu, sedang yang
lain mengguntingnya saja. Tuhan mengetahui apa yang
tidak kamu ketahui itu. Dibalik 'Yang tidak kamu ketahui
itu' Tuhan memberi kemenangan lebih dahulu kepadamu pada
waktu dekat".
Tahallul Awal.
Melepaskan diri dari keadaan Ihram, setelah melakukan
dua diantara tiga perbuatan alternatif sebagai berikut :
-
Melontar Jumrah Aqabah dan Mencukur.
-
Melontar Jumrah Aqabah dan Tawaf Ifadah,
-
Tawaf Ifadah, Sa'i dan Mencukur.
Tahallul Sani/Qubra.
Melepaskan diri dari keadaan Ihram setelah melakukan
ketiga ibadah secara Lengkap yaitu sebagai berikut :
-
Melontar Jumrah Aqabah.
-
Bercukur dan Tawaf Ifadah,
-
Sa'i
Tidak ada komentar:
Posting Komentar