Dalam pengertian umum
Ibadah Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali,
dimana tiga putaran pertama dengan lari - lari kecil (jika
mungkin), dan selanjutnya berjalan biasa. Tawaf dimulai
dan berakhir di Hajar Aswad ( tempat batu hitam )
dengan menjadikan Baitullah disebelah kiri.
Tawaf Nabi
Adam. Ibnu Abbas RA
menceritakan bahwa nabi Adam AS pernah melaksanakan
Ibadah haji dan bertawaf keliling Ka'bah dengan tujuh
kali putaran. Kemudian para malaikat menemuinya dan
berkata :
"Semoga hajimu mabrur
wahai Adam. Sesungguhnya kami telah melaksanakan Ibadah
Haji di Baitullah ini sejak 2000 tahun sebelum kamu."
Adam bertanya :
"Pada zaman dahulu,
apakah yang kalian baca pada saat tawaf ? "
Mereka menjawab :
"Dahulu kami
mengucapkan ; Subhanallah wal hamdu lillah wa la illaha
illa Allah wallahu akbar"
Adam berkata, tambahkanlah
dengan ucapan :
"Wa la haula wa la
quwwata illa billah"
Maka selanjutnya para
malaikatpun menambahkan ucapan itu.
Tawaf Nabi
Ibrahim, setelah menerima
perintah membangun kembali ka'bah, nabi Ibrahim AS
melaksanakan ibadah haji. kemudian para malaikat
menemuinya pada saat tawaf seraya mengucapkan salam
kepadanya lalu Ibrahim pun bertanya kepada mereka :
"Dahulu, apakah yang
kalian baca saat tawaf ? "
Mereka menjawab :
"Dahulu sebelum bapakmu
Adam kami membaca ; Subhanallah wal hamdu lillah wa la
illaha illa Allah wallahu akbar. lalu Adam menyuruhkami
menambahkan Wa la haula wa la quwwata illa billah ".
Selanjutnya Ibram berkata
:
"Tambahkanlah bacaan
kalian dengan Al aliyyi al 'adzim".
Kemudian para malaikat pun
melaksanakannya.(lihat Al-Azraqy I/45).
Dengan demikian maka do'a
tawaf adalah :
"Subhanallah wal
hamdu lillah wa la illaha illa Allah wallahu akbar. Wa
la haula wa la quwwata illa billah Al aliyyi al 'adzim"
Tawaf
Rasulullah,Ibnu Umar RA
menceritakan "Dahulu apabila Rasulullah SAW melakukan
Tawaf yang pertama ( Tawaf Qudum, atau tawaf selamat
datang ), beliau berlari - lari kecil pada tiga putaran
pertama dan berjalan biasa pada empat putaran berikutnya.
Beliau melakukan Sa'i ( berlari kecil ) pada Bathnul
Masil (perut lembah) diantara bukit Shafa dan Marwah.
Suci dari
Hadas. Dalam
menyelenggarakan tawaf, Jama'ah harus dalam keadaan
wudhu, suci dari hadas besar dan kecil serta tidak
diperbolehkan bagi wanita yang sedang Haid atau Nifas.
Syarat-syarat dan tata
cara pelaksanaan tawaf adalah sebagai berikut :
-
Berniat akan melakukan tawaf.
-
Menuju ke garis coklat tanda batas putaran tawaf yang letaknya searah Hajar Aswad.
-
Menghadap ke Ka'bah dan ber-Istilam (mengangkat tangan kanan ke arah hajar Aswad) dan memberi isyarat mengecupnya, sambil mengucapkan Bismillahi Wallahu Akbar.
-
Memulai putaran pertama sambil membaca do'a.
-
Sampai di Rukun Yamani, mengusap Rukun Yamani ( bila memungkinkan, atau cukup dengan mengangkat isyarat tangan saja ) sambil mengucapkan Bismillahi Wallahu Akbar.
-
Melewati Rukun Yasmani maka sampai ke Hajar Aswad, garis start coklat, maka selesailah satu putaran.
-
Teruskan dengan putaran berikutnya, sampai selesai putaran ketujuh yang akan berakhir di hajar Aswad.
Jika Wudhu batal pada saat
melaksanakan tawaf, segera berhenti dan bersucilah
kembali dengan air atau bertayamum. setelah itu ulangi
putaran saat batalnya wudhu dan lanjutkan sampai selesai.
artinya putaran yang dilakukan sebelum wudhu batal
adalah sah dan dapat dimasukan hitungan.
Setelah selesai Tawaf
lanjutkan dengan ibadah berikutnya. Dan kalau bisa
sesuai dengan urutannya.
-
Berdo'a atau Munajat di Mutlazam.
-
Shalat sunat dan berdo'a di makam Ibrahim.
-
Shalat sunat di Hijir Ismail, lanjutkan dengan Do'a.
-
Minum air Zamzam dan berdo'a.
Macam-macam tawaf
Tawaf terdiri dari 4 (
empat ) macam yaitu Tawaf Ifadah, Tawaf Qudum, Tawaf
Wada dan Tawaf sunat.
Tawaf Ifadah
Tawaf ifadah adalah salah
satu dari beberapa rukun haji, yang harus dilaksanakan
sendiri jika tidakhajinya batal. tawaf ini disebut juga
Tawaf Ziarah atau Tawaf Rukun. Sebagaimana
Firman Allah dalam surat Al-Hajj ayat 29 :
- "Tsummal yaqdhuu tafatsahum wal yuufuu nudzuurahum wal yaththawwafuu bilbaitil 'atiiq"
- Artinya :
- "Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran-kotoran mereka, memotong rambut, mengerat kuku dan memenuhi nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan tawaf di rumah yang tua itu."
Tawaf ini dilaksanakan
setelah semua ibadah Haji telah diselesaikan yaitu ;
melontar jumrah Aqabah, membayar dam serta Tahallul
Akhir (Mencukur) kemudian disunatkan memakai wewangian
setelah jama'ah tidak Ihram. Hal ini diterangkan dalam
hadis Aisyah :
- Artinya : "Aku pernah meminyaki Rasulullah SAW ketika (hendak) ihram, sebelum ia berihram, dan ketika sudah Tahallul
- sebelum ia melakukan tawaf di Ka'bah."
- (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)
Sesudah Tawaf Ifadah
jama'ah langsung dapat melakukan Tahalllul Akbar,
serta telah dihalalkan dari segala apa yang diharamkan
ketika masih Ihram.
Waktu Pelaksanaan Tawaf
Ifadah. Para
ulama sepakat bahwa Tawaf Ifadah adalah merupakan rukub
Haji yang harus dilaksanakan oleh setiap orang yang
melakukan Ibadah Haji. Berikut ini pendapat para imam
tentang waktu Tawaf Ifadah :
HANAFIYAH :
|
Waktu Tawaf Ifadah
dimulai dari fajar hari Nahr (10 Zulhizah)
sampai akhir bulan sesudah seseorang melakukan
wukuf di Arafah.
|
MALIKIYAH :
|
Waktu Tawaf Ifadah
dimulai dari fajar hari Nahr (10 Zulhizah)
sampai akhir bulan Zulhijah, sehingga apabila
ada jama'ah haji meninggalkan (mengakhiri) dari
waktu tersebut maka terkena Dam
|
SYAFI'IYAH :
|
Waktu Tawaf Ifadah
dimulai sejak setelah pertengahan kedua malam
hari Nahr (10 Zulhizah) dan berakhir sampai
jama'ah haji mengerjakannya (kapan saja) selama
hidupnya. sedang waktu afdhal (utama) untuk
mengerjakannya ialah pada hari Nasr (10 Zulhijah).
|
Tawaf Qudum
Disebut juga Tawaf
Dukhul, yaitu tawaf pembukaan atau tawaf selamat
datang yang dilakukuan pada waktu jama'ah baru tiba di
Mekah.
Nabi Muhammad SAW setiap
kali masuk Masjidil Haram lebih dulu melakukan tawaf
sebagai ganti shalat Tahiyyatul Masjid.
Maka tawaf inipun disebut juga Tawaf Masjidil Haram.
Hukum untuk tawaf Qudum
adalah Sunat. maka jika tidak melaksanakan tawaf Qudum
tidak membatalkan Ibadah haji ataupun Umrah. Bagi wanita
yang sedang haid atau Nifas dilarang melakukan Tawaf
Qudum. Bagi wanita yang melaksanakannya tidak perlu
lari-lari kecil cukup berjalan biasa.
Tawaf Qudum ini boleh
tidak disambung dengan Sa'i, tetapi bila disambung maka
Sa'inya sudah termasuk Sa'i haji. Oleh karena itu waktu
Tawaf Ifadah jama'ah tidak perlu lagi melakukan Sa'i.
Disunatkan menyelendangkan pakaian atas Ihram di bawah
ketiak lengan kanan dan ujungnya diatas pundak kiri.
kalau mungkin sempatkanlah mengusap dan mengecup Hajar
Aswad. atau cukup dengan memberi isyarat dari jauh
sambil membaca :
"Allahumma Imaanan
Bika Wa Tashdieqan Bikitaabika Wa Wafaaan Bi'ahdika
Wattibaa'an Lisunnati nabiyika Sayydinaa Muhammadin
Shallalahu Alaihi Wasallam."
Artinya :
"Ya Allah ku ! aku
beriman kepada Mu dan membenarkan kitab Mu, dan memenuhi
janji Mu serta mengikuti sunnah nabi Mu, yaitu penghulu
kami Muhammad SAW"
ditengah-tengah melakukan
tawaf itu jama'ah haji diperkenankan membaca do'a :
"Subhaanallah Wal
hamdulillah Walaailaaha Illallah, Wallaahu Akbar Walaa
Haula Walaa Quwwata Illaabillah. Allahumma Innie Aamantu
Bikitaabikalladzi Anzalta Wa Nabiyya Kalladzi Arsalta
Faqhfir lie Maaqaddamtu Wama Akh khartu."
Artinya :
"Maha suci Allah,
Segala puji bagi Allah tidak ada Allah yang patut
disembah kecuali Allah, Allah Maha besar, Tiada daya dan
kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah. Ya Allahku !
Sesungguhnya aku beriman kepada kitab Mu yang telah
Engkau turunkan, dan kepada nabi Mu yang telah Engkau
utus, Oleh karena itu ampunilah dosa - dosaku yang telah
lalu dan yang akan datang."
Dan ketika sudah sampai di
antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad supaya membaca :
"Rabbanaa Aatinaa
Fiddunyaa Hasanah Wafil Aakhirati Hasanah Waqinaa 'Azaabannar
wa Adkhilnaa Ijannata Ma'al Abrar."
Artinya :
"Ya Tuhan kami !
berilah kami kebaikan di dunia dan akhirat, dan
lindungilah kami dari siksaan api neraka, dan
masukkanlah kami ke dalam surga bersama orang-orang baik."
Tawaf Wada
Wada artinya perpisahan,
Tawaf Wada atau tawaf perpisahan adalah salah satu
ibadah wajib untuk dilaksanakansebagai pernyataan
perpisahan dan penghormatan kepada Baitullah dan
Masjidil Haram. Tawaf ini cukup dikerjakan dengan
berjalan biasa. Tawaf Wada disebut juga Tawaf
Shadar ( Tawaf Kembali ) karena setelah
itu jama'ahakan meninggalkan Mekah untuk ketempat
masing-masing. Dalam pelaksanaannya sama dengan tawaf
yang lainnya, akan tetapi do'a yang dibaca berbeda untuk
semua putaran.
Tawaf Wada adalah tugas
terakhir dalam pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah.
Bagi jama'ah yang belum melakukannya belum boleh
meninggalkan Mekah, karena hukumnya Wajib. Bila tidak
dikerjakan maka wajib membayar Dam, dan bila sudah
mengerjakan maka tidak dibenarkan lagi tinggal di
Masjidil Haram. Jika Jama'ah sudah keluar Masjid, maka
hendaklah segera pergi sebab kalau jama'ah masih kembali
kemasjid diharuskan mengulangi Tawaf Wada Ini. Wanita
yang sedang Haid dibebaskan dari Tawaf wada dan ia boleh
langsung meninggalkan Mekah. Hal ini dijelaskan dalam
hadis Ibnu Abbas yang artinya :
"Manusia diperintahkan
supaya akhir perjumpaan ( dengan Baitullah ) itu dengan
menjalankan Tawaf di Baitullah, akan tetapi hal ini
diringankan bagi perempuan-perempuan yang sedang Haid."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Tawaf Sunat
Adalah tawaf yang bisa
dilakukan kapan saja. Kalau dilakukan saat baru memasuki
Masjidil Haram, Tawaf ini berfungsi sebagai pengganti
shalat Tahiyatul Masjid. Tawaf sunat
inilah yang dimaksud atau disebut Tawaf Tathawwu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar